undang undang sertifikat laik fungsi

 Undang-Undang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang undang-undang Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
  1. Penerbitan Sertifikat
    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
  2. Persyaratan Teknis
    Persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk memenuhi sertifikat SLF meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Persyaratan teknis ini harus dipenuhi agar bangunan gedung dapat digunakan secara legal.
  3. Dokumen-dokumen Pendukung
    Dokumen-dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk memenuhi sertifikat SLF meliputi Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun (as built drawings), Pernyataan dari Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk Bangunan Gedung, Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Teknis Pendirian Bangunan, dan Surat Persetujuan Tetangga.
  4. Proses Pengajuan
    Proses pengajuan sertifikat SLF dapat dilakukan oleh pemilik bangunan gedung sendiri atau dengan menggunakan jasa konsultan SLF. Ajukan permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
  5. Masa Berlaku
    Masa berlaku sertifikat SLF adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang.
Undang-undang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Undang-undang ini menetapkan persyaratan teknis dan dokumen-dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat SLF. Dalam memenuhi sertifikat SLF, pemilik bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan dokumen-dokumen pendukung yang telah ditetapkan. Proses pengajuan sertifikat SLF meliputi pemeriksaan kelaikan teknis bangunan gedung oleh pihak berwenang dan penerbitan sertifikat oleh pemerintah daerah. Masa berlaku sertifikat SLF adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang.


BACA SELENGKAPNYA;

Komentar

Postingan Populer