sertifikat laik fungsi (slf)

 Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pengertian dan Pentingnya dalam Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. SLF ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF ini merupakan sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan gedung selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang SLF:
  1. Fungsi SLF
    SLF berfungsi sebagai sertifikat yang menunjukkan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Dengan adanya SLF, maka bangunan gedung tersebut dapat digunakan secara legal.
  2. Syarat untuk mendapatkan SLF
    Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan diantaranya ialah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Dalam hal ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan.
  3. Masa berlaku SLF
    Masa berlaku SLF adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak berwenang.
  4. Pentingnya SLF
    SLF sangat penting bagi bangunan gedung karena tanpa SLF, sebuah bangunan gedung bisa legal keberadaannya tetapi tidak ilegal untuk penggunaannya. Dengan adanya SLF, maka bangunan gedung tersebut dapat digunakan secara legal dan aman.
  5. Proses pengurusan SLF
    Proses pengurusan SLF dapat dilakukan oleh pemilik bangunan gedung sendiri atau dengan menggunakan jasa konsultan SLF. Proses pengurusan SLF meliputi pemeriksaan kelaikan teknis bangunan gedung oleh pihak berwenang dan penerbitan sertifikat oleh pemerintah daerah.
Dalam kesimpulannya, SLF sangat penting dalam bangunan gedung karena menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Dengan adanya SLF, maka bangunan gedung tersebut dapat digunakan secara legal dan aman. Proses pengurusan SLF dapat dilakukan oleh pemilik bangunan gedung sendiri atau dengan menggunakan jasa konsultan SLF.



BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer