sertifikat laik fungsi oss

 Sertifikat Laik Fungsi OSS

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Namun, saat ini telah ada Sertifikat Laik Fungsi OSS (Online Single Submission) yang memudahkan pemilik properti dalam mengurus sertifikat SLF. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang Sertifikat Laik Fungsi OSS:
  1. Definisi
    Sertifikat Laik Fungsi OSS (Online Single Submission) merupakan sebuah perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berwenang untuk dan atas nama pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
  2. Proses Pengajuan
    Proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi OSS dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Pemohon hanya perlu mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dipersiapkan. Setelah itu, pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika permohonan telah disetujui.
  3. Keuntungan
    Sertifikat Laik Fungsi OSS memiliki beberapa keuntungan, di antaranya adalah:
  • Proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui sistem OSS.
  • Pemohon tidak perlu mengurus sertifikat SLF secara manual ke kantor pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
  • Sertifikat Laik Fungsi OSS dapat diakses secara online dan dicetak oleh pemohon.
  1. Persyaratan
    Persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi OSS tidak jauh berbeda dengan persyaratan pengajuan sertifikat SLF secara manual. Dokumen-dokumen pendukung yang harus dipenuhi meliputi Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gambar Teknis Bangunan Gedung Terbangun (as built drawings), Pernyataan dari Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk Bangunan Gedung, Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan, Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Teknis Pendirian Bangunan, dan Surat Persetujuan Tetangga.
Sertifikat Laik Fungsi OSS (Online Single Submission) memudahkan pemilik properti dalam mengurus sertifikat SLF. Proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui sistem OSS. Pemohon tidak perlu mengurus sertifikat SLF secara manual ke kantor pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Sertifikat Laik Fungsi OSS dapat diakses secara online dan dicetak oleh pemohon. Persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi OSS tidak jauh berbeda dengan persyaratan pengajuan sertifikat SLF secara manual.


BACA SELENGKAPNYA:

Komentar

Postingan Populer