Perbedaan antara IMB untuk Bangunan Tinggal dan Bangunan Usaha
Perbedaan antara IMB untuk Bangunan Tinggal dan Bangunan Usaha
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Meskipun IMB diperlukan untuk semua jenis bangunan, terdapat perbedaan antara IMB untuk bangunan tinggal dan bangunan usaha. Berikut adalah perbedaan antara IMB untuk bangunan tinggal dan bangunan usaha:IMB untuk Bangunan Tinggal:
- IMB untuk bangunan tinggal diperuntukkan bagi bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian.
- Persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam pengajuan IMB untuk bangunan tinggal meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung
. - Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengajuan IMB untuk bangunan tinggal meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan
.
- IMB untuk bangunan usaha diperuntukkan bagi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha atau bisnis.
- Persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam pengajuan IMB untuk bangunan usaha meliputi status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung
. - Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengajuan IMB untuk bangunan usaha meliputi tata bangunan, keandalan bangunan, dan persyaratan fungsi perlengkapan bangunan
.
BACA SELENGKAPNYA:
Penjelasan Tuntas Mengenai Arsitektur
Pemahaman Tuntas Mengenai Audit Struktur
Kupas Tuntas SIMBG | Konsultasi SLF | HUB +62 811-1119-661
Tips Menentukan Konsultan SLF Di Denpasar
Mengenal Metodologi Audit Struktur yang Efisien dan Efektif
Memahami Prinsip Dasar Audit Struktur dan Implementasinya
Dampak Positif Sertifikat Laik Fungsi terhadap Nilai Properti
Pentingnya Melakukan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi secara Berkala
Sertifikat Laik Fungsi sebagai Bukti Kepatuhan Bangunan terhadap Standar Konstruksi
Komentar
Posting Komentar