Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja

 Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kesehatan dan keselamatan kerja, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Pastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku untuk kesehatan dan keselamatan kerja
    .
  2. Ajukan permohonan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat
    .
  3. Sertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas pemohon, NPWP badan usaha, dan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan
    .
  4. Tunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh pemerintah daerah
    .
  5. Jika persyaratan telah lengkap, SLF akan diterbitkan oleh pemerintah daerah
    .
Dalam mendapatkan SLF untuk kesehatan dan keselamatan kerja, pastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku
. Ajukan permohonan SLF ke DPMPTSP setempat dan sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas pemohon, NPWP badan usaha, dan dokumen kepemilikan tanah atau bangunan
. Setelah itu, tunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh pemerintah daerah dan jika persyaratan telah lengkap, SLF akan diterbitkan oleh pemerintah daerah

BACA SELENGKAPNYA :

Komentar

Postingan Populer