Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk Bisnis Properti

 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat bangunan yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan, agar bisa digunakan secara legal

. Sertifikat ini sangat penting untuk bisnis properti karena dapat meningkatkan nilai properti dan memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya. Berikut adalah cara mendapatkan sertifikat laik fungsi untuk bisnis properti:
  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi bukti kepemilikan tanah, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau sertifikat hak pakai
    .
  2. Ajukan surat permohonan untuk mengajukan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat
    .
  3. Sertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab, NPWP badan usaha, dan akta pendirian badan usaha
    .
  4. Tunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh pemerintah daerah
    .
  5. Jika persyaratan telah lengkap, SLF akan diterbitkan dalam waktu paling lama 3 hari kerja
    .
Dalam mendapatkan sertifikat laik fungsi, penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti kepemilikan tanah dan sertifikat hak milik
. Selain itu, ajukan surat permohonan ke DPMPTSP setempat dan sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab dan NPWP badan usaha
. Setelah itu, tunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh pemerintah daerah dan jika persyaratan telah lengkap, SLF akan diterbitkan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

BACA SELENGKAPNYA :

Komentar

Postingan Populer